Minggu, 13 November 2016

PROJAK

Credit Union Mitra Mandiri didirikan pada tanggal 09 Oktober 2009 .Yang didasari atas keprihatinan terhadap kondisi ekonomi masyarakat Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Kongbeng, dan Kecamatan Telen yang sebenarnya cukup menjanjikan kemajuan dan kesejahteraan dengan kehadiran beberapa perusahaan dan keberadaan pusat kegiatan ekonomi dan perdagangan , namun belum didukung oleh lembaga keuangan berpihak dan fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat . Meskipun telah ada lembaga-lembaga keuangan, namun belum bisa melayani seluruh masyarakat , khususnya masyarakat ekonomi menengah kebawah. Oleh karena itu Credit Union Mitra Mandiri akan berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. VISI : Terwujudnya Lembaga Keuangan Masyarakat Yang terpercaya dan professional. MISI : Memberikan layanan prima. Pemberdayaan anggota. Menjalin kerja sama dengan pihak lain 2 I. KEANGGOTAAN A. Jenis Keanggotaan Anggota adalah individu yang sudah dewasa dan atau telah menikah, dan secara pribadi memenuhi kewajiban sebagai anggota dan selanjutnya berhak untuk mendapat layanan anggota sebagaimana diatur dalam AD/ART. 2. Anggota Luar Biasa ( ALB ) adalah anak-anak berusia 17 Tahun kebawah ( Belum Menikah ) dan secara ekonomi masih tergantung pada orang tua secara keuangan dan Orang Tua yang berumur 60 Tahun keatas. 3. Tidak Ada Calon Anggota 4. Anggota Keluar maksimal 1 tahun menjadi anggota jikalau boleh keluar potong 10 % dari total saham.(belum 1 Tahun ). B. SYARAT KEANGGOTAAN Berdomisili di Wilayah Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Kongbeng dan Kecamatan Telen sesuai dengan identitas. Syarat Menjadi anggota Mengisi formulir Pendaftaran - Menyerahkan 1 Lembar fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang berlaku. - Menyertakan Pasfoto 2 lembar (Suami&Istri). - Membayar uang keanggotaan minimal Rp 500.000,- terdiri : 1. Simp.Pokok Rp.170.000,- 2. Simp.Wajib Rp.50.000,- 3. Uang Pangkal Rp.30.000,- 4. Uang Buku Rp.30.000 5. Saldo Sibuhar Rp.10.000,- 6. Dana Sosial Sakit Rp.50.000,- 7. Dana Sosial Duka Rp.50.000,- 8. DanaPendidikan Anggota Rp.30.000,- 9. Dana Solidaritas Gedung Rp.100.000,- Rp.500.000,- 3. Bersedia mematuhi aturan yang berlaku di Credit Union Mitra Mandiri. 4. Wajib Mengikuti Pendidikan Dasar. 5. Surat Persetujuan orang Tua ,khusus bagi Anggota Luar Biasa ( ALB ). INDONESIA RAYA INDONESIA TANAH AIRKU TANAH TUMPAH DARAHKU DISANALAH AKU BERDIRI JADI PANDU IBUKU INDONESIA KEBANGSAANKU, BANGSA DAN TANAH AIRKU MARILAH KITA BERSERU INDONESIA BERSATU HIDUPLAH TANAH KU HIDUPLAH NEGRIKU BANGSAKU RAKYATKU SEMUANYA BANGUNLAH JIWANYA BANGUNLAH BADANYA UNTUK INDONESIA RAYA INDONESIA RAYA MERDEKA MERDEKA TANAHKU NEGRIKU YANG KU CINTA INDONESIA RAYA MERDEKA MERDEKA HIDULAH INDONESIA RAYA INDONESIA RAYA MERDEKA MERDEKA TANAHKU NEGERIKU YANG KUCINTA INDONESIA RAYA MERDEKA MERDEKA HIDUPLAH INDONESIA RAYA II. SIMPANAN A. Simpanan Anggota Adalah Simpanan sebagai bentuk kepemilikan terhadap CU Mitra Mandiri dan menjadi dasar utama persetujuan pinjaman . Simpanan ini tidak dapat ditarik setiap saat , hanya bisa diambil jika keluar anggota. Semakin Besar simpanan anggota semakin besar manfaat yang diperoleh. 1. Simpanan Pokok Disetor satu kali pada saat menjadi anggota sebesar Rp 170.000,- 2. Simpanan Wajib Disetor setiap bulan sebesar Rp. 50.000, 3. Simpanan Kapitalisasi Simpanan yang dapat disetor setiap saat atau di lakukan melalui Pinja man Kapitalisasi dengan nilai yang tidak ditentukan sesuai dengan ke mampuan anggota dan berfungsi untuk menambah nilai simpanan anggota. B. Simpanan Umum 1.SIBUHAR (Simpanan Bunga Harian), Adalah simpanan yang dapat disetor dan ditarik se waktu- waktu sesuai jam kerja . Setoran awal minimal Rp. 50.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp. 5000,- . Suku Bunga 4%/Tahun. 2.SIDIKA (Simpanan Pendidikan Anak), Adalah Simpanan khusus untuk anak sekolah atau anak yang belum sekolah yang bertujuan un tuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak saat mendatang. Simpanan ini tidak dapat di tarik setiap saat tetapi penarikan disesuaikan 5 dengan kebutuhan pendidikan. Setoran Awal minimal Rp. 50.000,- dan setoran berikutnya minimal Rp. 5000,-.Suku Bunga 7%/Tahun. Penutupan Sidika harus ada surat keterangan dari sekolah. 3.SIRAYA ( Simpanan Hari Raya ) Simpanan yang diperuntukan untuk keperluan hari raya anggota. Disetor setiap saat minimal Rp 50.000,- dan penarikan dapat dilakukan sebelum hari raya dengan Suku Bunga 10 % /Tahun dan untuk batas maksimal simpanan Rp.10.000.000,- 4.SIDAYA ( Simpanan Budaya ) Simpanan yang diperuntukan untuk keperluan adat dan budaya anggota. Disetor setiap saat minimal Rp 50.000,- dan penarikan dapat dila kukan sesuai kebutuhan adat dan budaya ang gota dengan Suku Bunga 8% /Tahun . 5.SISUKA ( Simpanan Sukarela Berjangka ) Simpanan Sukarela Berjangka waktu 3 , 6,12 bul an dengan suku bunga berbeda sesuai dengan jangka waktu, setoran minimal Rp1.000.000,- Suku Bunga Kompetitif sesuai jangka waktu yang disepakati. Semua jenis simpanan tersebut bunga dihitung setiap bulan dan langsung masuk ke rekening tabungan. KETENTUAN PENARIKAN TABUNGAN Penarikan hanya dilakukan oleh penabung sendiri dengan membawa buku tabungan. Jika Penarikan dilakukan bukan oleh yang bersang kutan harus dilengkapi surat kuasa bermaterai dengan menunjukan bukti KTP keduanya. 6 III. PINJAMAN A. Jenis Pinjaman 1. Pinjaman Umum Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk segala jenis tujuan, seperti Modal Usaha,inves tasi, pendidikan dll Flafon Pinjaman maksimal Rp 150.000.000,- den gan suku bunga 2 % menurun atau 1,5% Tetap. Melampirkan Surat Kuasa pemotongan gaji bagi karyawan petani sawit. Apabila melewati 3 hari pihak ke II akan melaku kan pemotongan di Tb.Sibuhar. 2. Pinjaman Investasi. Pinjaman yang diberikan kepada anggota yang ingin membeli sepeda motor dengan plafonRp 30 Juta dengan bunga 2% menurun, simpanan anggota minimal 30% dari harga sepeda mo tor. 3. Pinjaman Konsumtif Pinjaman yang diberikan khusus untuk kebutu han anggota secara masal dengan suku bunga 2 % menurun untuk anggota yang telah 3 bulan Keanggotaan dan 2% tetap untuk calon anggota. Contoh: Program sertifikat masal, program pupuk petani sawit,dll. 4. Pinjaman Kapitalisasi Pinjaman yang diberikan bagi anggota yang ingin menambah/memperbesar nilai saham melalui proses pinjaman .Plafon Pinjaman Rp.5 Juta den gan bunganya 1 % tetap, tidak ada potongan administrasi dan Tanggung Renteng hanya mem bayar bea materai , jika melakukan pelunasan sebelum waktunya tetap beban bunga harus di bayar penuh/seluruhnya. Apabila terjadi penunggakan selama 2 bulan Pihak manajemen akan melakukan penutupan buku anggota. B. SYARAT-SYARAT PINJAMAN 1. Syarat Umum Telah Menjadi anggota CU.Mitra Mandiri se lama 3 Bulan. Penabung aktif. Telah Mengikuti Pendidikan dasar. Peminjan Berumur 60 Tahun dijamin khusus oleh ahli waris. Berdomisili anggota berada di wilayah kerja CU.Mitra Mandiri( Kec.Wahau,Kongbeng,Telen). Melampirkan surat kuasa pemotongan gaji bagi karyawan dan petani sawit. 2. Syarat Administrasi Mengisi formulir permohonan pinjaman se cara lengkap. Menyerahkan 1 Lembar Foto copy Suami-Istri dan Kartu Keluarga. Melampirkan Buku Tabungan Anggota dan Buku Sibuhar. Melampirkan Agunan ( BPKB,Sertifikat ,SKT ) Asli . Bila agunan diperlukan untuk pinja man besar. Melampirkan surat persetujuan pimpinan (bagi Karyawan). Bila ingin mengajukan pinjaman kembali maka pinjaman sebelumnya harus dilunas kan terlebih dahulu,top up diberikan den gan pertimbangan khusus. Melampirkan Copy Sertifikat Dikdas 8 C. JAMINAN/AGUNAN PINJAMAN 1. Simpanan Anggota Simpanan Saham dan Simpanan non sa ham yang bersangkutan. Dan atau simpanan saham dan non saham istri/suami/anak anggota yang bersangkutan ( Surat Pern yataan ). 2. BPKB/SERTIKAT/SKT Harus atas nama pemohon. Dapat meng gunakan nama orang lain harus disertai su rat pernyataan atau surat keterangan dari Pemilik dan pejabat yang terkait dan berwe nang. D. PENGABULAN PINJAMAN 1. Proses Persetujuan Pinjaman antara maksimal 30 Hari setelah pegajuan. 2. Pengabulan Pinjaman dilihat : - Besar Kecil Simpanan. - Kemampauan Angsur/Kelayakan Kredit. - Tujuan Pinjaman. - Karakter Anggota - Kerajinan Menabung - Prestasi Pinjaman sebelumnya - Peran & partisipasi anggota. - Jaminan/Agunan. 3. Pihak CU.Mitra Mandiri berhak untuk mengu rangi atau menolak pengajuan pinjaman apa bila anggota dianggap kurang atau tidak me menuhi persyaratan. E. PENJAMIN PINJAMAN 1. Setiap peminjam wajib dijamin oleh dua orang anggota CU.Mitra mandiri yang aktif. 2. Pengurus,Pengawas dan manajemen tidak boleh menjadi penjamin anggota 9 9 3. Pengurus,Pengawas atau manajemen yang Ingin mengajukan pinjaman harus dijamin oleh 1 orang pengurus dan 1 orang penga was. 4. Bila terjadi ketidaklancaran angsuran pinja man , penjamin wajib membantu penagihan terhadap anggota yang dijaminnya. F. PENCAIRAN PINJAMAN 1. Pinjaman dicairkan bila : - Syarat-syarat pinjaman dipenuhi. - Telah dilakukan survey oleh bagian kredit. ( Jika Perlu ). - Telah mendapat persetujuan dari Pimpi nan/Panitia Kredit. - Telah dilakukan penanda-tangan surat - perjanjian oleh kedua belah pihak. 2. Pencairan Pinjaman dilakukan oleh Teller/ kasir. 3. Tanggal Pencairan ditentukan oleh Pihak CU.Mitra Mandiri. G. PEMBATALAN PINJAMAN Pinjaman yang telah disetujui dapat dibatal kan, apabila : 1. Calon Peminjam membatalkan pinjaman. 2. Pihak CU.Mitra Mandiri menemukan data- data yang kurang mendukung, yaitu usaha usaha yang dapat merusak lingkungan hidup dan lingkungan sosial seperti: Ren tenir, Perjudian, Prostitusi dll. 10 H. TANGAL JATUH TEMPO Pembayaran Pinjaman sesuai tanggal pen cairan /bulan. Melewati 3 hari ada pemotongan melalui tab.subuhar oleh pihak manajemen. I. BIAYA ADMINISTRASI PINJAMAN 1. Seluruh biaya berkenaan dengan pinjaman ditanggung oleh peminjam. 2. Setiap Pencairan Pinjaman dikenakan jasa pelayanan 1% dan Tanggung Renteng 1% dari jumlah pinjaman. J. DENDA PINJAMAN 1. Denda Pinjaman dikenakan apabila pem bayaran angsuran melewati tanggal jatuh tempo. Apabila tanggal jatuh tempo bera khir bertepatan dengan hari minggu/libur, maka paling lambat pembayaran dihari sebe lumnya. 2. Denda sebesar 0,5% dari cicilan pokok diperhi tungkan harian. 3. Surat Peringatan diberikan kepada anggota yang menunggak. ( Ketentuan Khusus ). K. PELUNASAN DIPERCEPAT 1. Bila Pinjaman Umum,Pinjaman Kendaraan Bermotor & Pembelian Elektonik ditutup sebe lum waktunya maka membayar bunga ber jalan ( Pinalti 2% dari saldo Pinjaman ). 2. Pinjaman Kapitalisasi dilunasi sebelum wak tunya, bunga tetap dibayarkan penuh sesuai perjanjian pinjaman. 3. Bagi anggota yang prestasi pinjaman bagus, akan memudahkan pinjaman berikutnya. 4. Jika Pelunasan pinjaman terjadi pembayaran double tetap dikenakan bunga ( Dalam bulan yang sama ). 11 IV.DANA SOSIAL Dana sosial adalah wujud solidaritas sesama anggota CU.Mitra Mandiri untuk saling membantu. 1. Dana Sosial Sakit - Iuran sebesar Rp 50.000,-/Tahun Klaim Maksimal Total Rp 500.000,-/Tahun. Rawat jalan Rp 200.000,-/klaim dan atau Rawat inap Rp 500.000,-/klaim - Diberikan Kepada Anggota keluarga Inti. 2. Dana Sosial Duka - Iuran sebesar Rp 50.000,-/tahun Klaim Rp 2.000.000,- jika anggota yang bersangkutan meninggal , diberikan kepada ahli waris. 3. Dana sosial pendidikan Rp.30.000,- 4. Solidaritas Gedung Rp.100.000,- Mulai tahun 2016 Pembayaran Dana Sosial Bisa dilakukan pada saat pencairan pinjaman, Jasa SHU anggota, penarikan dari tabungan sibuhar anggota bersangkutan setiap tahun. Syarat Klaim Dana Sosial : 1. Telah Menjadi Anggota CU.Mitra Mandiri Mini mal 1 Tahun. 2. Aktif iuran dana sosial/tahun. 3. Menyerahkan Bukti Kwitansi berobat ,surat Keterangan meninggal , surat keterangan lain nya yang relevan . 4. Maksimal Batas Waktu Klaim 14 Hari sete lah kejadian. 5. Syarat klaim Membawa buku Dansos. V. SURFLUS HASIL USAHA ( SHU ) Adalah keuntungan yang diperoleh CU.Mitra Mandiri melalui kegiatan Simpan Pinjam setelah dikurangi biaya operasional selama satu tahun. A. Pendebetan SHU SHU setiap Anggota secara otomat is akan di masukan ke SIBUHAR anggota , bagi yang tidak memiliki sibuhar akan dimasukan kedalam simpanan saham anggota. 12 B. Ketentuan Khusus Anggota yang tidak mengangsur pinjamannya selama 3 bulan berturut-turut , maka SHU akan dipotong 50% , dan bagi anggota yang tidak mengansur lebih dari 3 bulan lebih se cara berturut-turut tidak akan mendapatkan SHU dan dikeluarkan dari anggota dengan tetap harus menyelesaikan kewajiban pinja mannya pada CU.Mitra Mandiri VI. PENDIDIKAN DASAR Adalah wadah agar anggota dapat mengerti dam memahami sepenuhnya mengenai Credit Union Mitra Mandiri serta hak dan kewaji bannya seba gai anggota. Diharapkan melalui pendidikan dasar ini kedewa saan anggota bertumbuh sehingga berdampak pada perkembangan lembaga Credit Union Mi tra Mandiri semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada seluruh anggota. VII. LAYANAN TRANSFER Sejak September 2011 telah dibuka layanan jasa transfer antar bank. Layanan ini sebagai upaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi se mua anggota . Masyarakat diluar anggota juga bisa mengguna kan fasilitas ini. Dengan tariff sebesar Rp 20.000,-/ Transfer maksimal 10 juta. Apabila melebihi 10 juta maka akan dikenakan tarif Rp.30.000,-/transfer. 13 SRTUKTUR CU.MITRA MANDIRI KONSULTAN Kokok Budianto Ignatius Sunandar DEWAN PENGURUS Ketua : Kamruzzaman Wakil Ketua 1 : Sonia Julan Eng Wakil Ketua 2 : Yosep A.Tote Sekretaris : Desi Antoni Bendahara : Yohanes Andreas Rakhi BADAN PENGAWAS Ketua : Syaifuddin Romli S,Hut Sekretaris : Siang Geah Anggota : MANAJEMEN 1. Arie Yandeng 5. Fani Lestari 2. Rufina 6. Mela Wati 3. Yohanes B.Yani 7. Fredrik K.Sekke 4. Rio Ceppi 8. M. Zainuddin Koordinator Wilayah Kamruzzaman ( Muara Wahau ). Yosep Tote ( Wilayah SP Pantun, Sp Wahau ). T.Jum Lehat ( Nehas Liah Bing, Jabdan, LongBau ). Wenseslaus Omat ( PT.Swakarsa ). WAHAU KONGBENG TEPI SUNGAI SIJI LORO TELU KOPRASI PENGABDIANKU SIAH LEGE ETLA KOPRASI PILIHAN KAMI SATU DUA TIGA KOPRASI HARUSLAH MAJU ESA RUA TELU KOPRASI MITRA MANDIRI WAHAU KONGBENG TEPI SUNGAI CU MM KAMI SENANG BERSATU DALAM KOPRASI AGAR HIDUPNYA MANDIRI DAN KOKOHLAH EKONOMI BERSATU DALAM KOPRASI AGAR HIDUPNYA MANDIRI DAN KOKOHLAH EKONOMI 2 x Pola kebijakan ini mengikat bagi seluruh anggota Credit Union Mitra Mandiri . Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Muara Wahau ,22 Februari 2016 Kamruzzaman Syaifuddin Romli Ketua Pengurus Ketua Pengawas 1. Gambar sebuah keluarga(bapak, ibu, dan dua anak). Mengandung arti keluarga menjadi inti kekuatan gerakan Credit Union. Tabungan di Credit Union bukan hanya untuk kepentingan penabung sendiri tetapi juga untuk kepentingan keluarga.Keluarga dapat dikatakan sebagai Credit Union kecil. Setiap anggota disarankan untuk mendaftarkan seluruh keluarganya menjadi anggota Credit Union. 2. Gambar bola dunia, Gerakan Credit Union merupakan gerakan yang mendunia. Setiap anggota disarankan untuk menyampaikan kepada banyak orang agar gerakan Credit Union semakin meluas kepada masyarakat. 3. Gambar tangan menopang dunia,Tangan kiri melambangkanSolidaritas sesuai dengan spirit Credit Union - yaitu menolong sesama membantu dirinya sendiri, Tangan kanan melambangkan Swadaya sesuai dengan falsafahnya: dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. 4. Tulisan Mitra Mandiri berwarna Hijau. Mitra Mandiri adalah identitas Credit Union yang kita miliki , warna hijau melambangkan tujuan kita bersama menuju kesejahteraan bersama. MAJULAH KOPERASI Wahai bangsa Indonesia warisan leluhur kita Kita bina setia kawan persatuan Nasional Gotong Royong berswadaya peribadi bangsa kita Kekuatan keahlian berdasar pancasila Kita himpun segala daya modal mau pun tenaga Koperasi Kita bina swakerta swasembada Wadah usaha bersama KOPERSI ujudnya Kopersi tuntunnya demi membangun bangsa Undang-undang dasar kita laksanakan bersama Marilah satukan tekat bangun usaha kita Kita bangun kopersi menuju makmur bersama Koperas-koperasi hiduplah dan majulah CUCOK ROWO MENABUNG KUCOBA - COBA MENANAM JAGUNG JAGUNG KU TANAM JAGUNG KU DAPAT KUCOBA – COBA UNTUK MENABUNG NABUNG DI CU UNTUNG KU DAPAT SEKARANG KITA COBA MANDIRI BERSAMA ... BANGUN EKONOMI COBALAH BERGABUNG DENGAN KAMI BERSAMA CU MITRA MANDIRI NABUNG DI CU DI JAMIN AMAN ADA DAPERMA PELINDUNG SIMPANAN NABUNG DI CU TUK MASA DEPAN AGAR HIDUPMU MAKIN TENTERAM HYMNE KOPERASI KREDIT BILA KITA SALING PERCAYA DAN BEKERJA SAMA DENGAN SMANGAT DAN KETEKUNAN DAN KITA BERSATU DAN KITA BERSATU DAN KITA BERSATU DENGAN SMANGAT DAN KETEKUNAN DAN KITA BERSATU HAK ANGGOTA Memperoleh layanan jasa simpan-pinjam sesuai aturan yang berlaku. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota Tahunan. Memiliki Hak Suara yang Sama. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan pengawas. Memberikan Pendapat dan Saran kepada Pengurus di dalam atau di luar Rapat Anggota ,baik diminta atau tidak diminta. Memperoleh Informasi tentang keadaan keuangan dan usaha CU.mitra Mandiri. Meminta diadakannya Rapat Anggota Tahunan sesuai dengan AD/ART. D.KEWAJIBAN ANGGOTA Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib serta simpanan lain yang telah diputuskan dalam RAT dan Peraturan khusus. Membayar angsuran Pinjaman bila telah menjalani proses pinjaman. Mengikuti Pendidikan Dasar CU.Mitra Mandiri. Mematuhi segala peraturan yang berlaku di CU.Mitra Mandiri. Mengamalkan landasan ,asas, dan Prinsip-prinsip CU.Mitra Mandiri. Berfartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi dan pengembangan CU.Mitra Mandiri kepada anggota dan masyarakat sekitar. Menjaga Nama Baik CU.Mitra Mandiri .